Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
Informasi yang...
Dalam menyelesaikan sengketa informasi yang ada sesuai dengan form keberatan yang telah diisi oleh Pemohon Informasi. PPID Desa Rarang Selatan membuat dan menetapkan Alur Sengeta Informasi sehingga proses bisa berjalan dengan baik....
Jika anda tidak puas dengan pelayanan atas permohonan informasi publik serta penyalahgunaan wewenang yang anda temui, silahkan gunakan form di bawah ini untuk mengajuakan keberatan.
Dan Demi keamanan dan kenyamanan pengajuan keberatan, PPID Desa Rarang Selatan hanya akan memproses keberatan dari pemohon...
Jika anda tidak puas dengan pelayanan atas permohonan informasi publik serta penyalahgunaan wewenang yang anda temui, untuk mengajukan keberatan silahkan anda mengikuti alur yang sudah ditetapkan...
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi ...
FORM PERMOHONAN INFORMASI
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi...
Jenis Informasi Publik Desa Wajib Disediakan dan Diumumkan
02 Oktober 2017 01:26:32
605 Kali
Admin Desa
Sesuai Peraturan Komisi Informasi Republik Indonessia Nomor 1 tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Pemerintah Desa wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnentasi (PPID) Desa (Pasal 9 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) Perkim 1/2018 , sebagai petugas yang...