Selong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan surat Nomor : 474/10/KPS/2018 perihal Pelayanan Kolektif Akta Kelahiran Kepada seluruh Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Lombok Timur. Yang diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2018.
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan khususnya mempercepat capaian realisasi cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun dikabupaten Lombok timur diperlukan sinergi dan kerjasama lintas sektoral dalam mewujudkan hal tersebut. Untuk itu dinas dukcapil menyampaikan beberapa hal :
- Bahwa Desa/ Kelurahan adalah ujung tombak terdepan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam membantu terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan tercapainya target kepemilikan dokumen kependudukan.
- Memberikan imformasi secara terus menerus, benar dan jelas kepada masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan khususnya akta kelahiran.
- Menunjuk salah satu staf untuk dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya (secara kolektif) khususnya akta kelahiran
- Petugas yang ditunjuk agar dilengkapi dengan : KTP yang diberikan tugas (pelapor), Surat Tugas/ SK, Lampiran nama-nama yang dibuatkan akta kelahiran dengan mengetahui Kepala Desa ditandatangani dan stempel basah.
- Terhadap semua pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan tidak dipungut biaya/denda (GRATIS).
- Sesuai Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 18 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang penyelenggraaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil dinyatakan bahwa Pencatatan Kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia harus memenuhi syarat berupa : Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/ atau Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah/ Kepala Desa, Nama dan identitas saksi Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP Kedua orang tua; dan Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua
- Dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan lahir dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran tidak dipenuhi, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status kelahiran seseorang, dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi
- Dalam hal persyaratan berupa akta nikah/ kutipan akta perkawinan, pemohon wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran sebagai pasangan suami istri yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/ wali pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orag saksi.
- Saksi yang dimaksud dalam SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah orang yang melihat/menyaksikan atau mengetahu penandatanganan SPTJM
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur (Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil).
Adapun untuk akta kelahiran yang manual atau Non SIAK dilakukan konversi ke akta kelahiran berbasis SIAK, dengan melampirkan :
- Akta Kelahiran Asli; dan
- Kartu Keluarga
Dengan adanya surat yang telah dikeluarkan oleh DINAS KEPENDUDUKAN dan PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK TIMUR diharapkan bagi yang masyarakat yang anaknya belum memiliki akta kelahiran supaya langsung dating ke Kantor Desa Rarang Selatan untuk mendaftarkan anaknya dengan membawa persyaratan sebagaimana tersbut diatas.
Mari Kita Tingkatkan kesadaran kita menuju perubahan nyata dan menjadikan Desa Rarang Selatan kaya dengan Data dan juga mari dating ke Kantor Desa untuk memastikan bahwa data anda terdaftar di Sistem Pelayanan Online yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Desa dengan dengan mengunakan Sistem Informasi Desa (SID).