rarangselatan.desa.id– Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018, semua instansi pemerintahan, Dinas dan kantor-kantor layanan lainnya di Kabupaten Lombok Timur kembali terapkan lima hari kerja. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/89/ORG/2018 Tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur.
Dengan demikian, pelayanan di instansi-instansi terkait buka pada hari Senin hingga Jum’at, dengan rincian jam kerja sebagai berikut:
- Hari Senin – Jum’at, jam masuk kerja mulai pukul 07.00 WITA dan jam pulang kerja pukul 16.00 WITA.
- Jam istirahat; Senin – Kamis selama 60 menit (satu jam) mulai pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA. Sementara pada hari Jum’at selama 150 menit, mulai pukul 11.15 WITA hingga pukul 13.45 WITA.
Pengecualian untuk Satuan Pendidikan, hari dan jam kerja disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku. Begitu juga dengan pelayanan masyarakat luas yang lain yang bersifat urgent, seperti rumah sakit, Puskesmas, Keamanan dan Ketertiban, Pengaturan arus lalu lintas, kebersihan dan penanggulangan bencana, jam kerja diatur oleh SKPD yang bersangkutan dengan pembagian kerja peggawai secara bergilir.
Demikian juga dengan kebijakan mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Pemerintahan telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/90/ORG/2018 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Lombok Timur, sebagai berikut:
- Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna Khaki,
- Hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap,
- Hari Kamis menggunakan PDH batik/gedongan/tenun ikat,
- Hari Jum’at menggunakan PDH olah raga dan/atau busana muslim/pakaian taqwa.
Selain itu, penggunaan Pakaian KORPRI bagi PNS dan Perangkat Pemerintahan pada hari kerja setiap tanggan 17 Agustus dan/atau upacara yang telah ditetapkan.
Pengecualian bagi PNS pada perangkat Dinas tertentu yang pengunaan pakaian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi ini disampaikan kepada masyarakat luas, agar mengetahui perubahan hari dan jam kerja instansi pemerintahan dan kantor-kantor Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur.