Berita Desa

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

KEDUDUKAN

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

 

TUGAS

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan

 

FUNGSI

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
    menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
    penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
    pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
    administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
    keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
    lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
    pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
    pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
    laporan.
  5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa
    atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang
    lebih tinggi

 

Beri Komentar