SELONG—Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan koordinasi pemerintah, serta menindaklanjuti ketentuan hari kerja di lingkungan pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mulai Kamis hari ini (1/2), akan memberlakukan lima hari kerja.
“Setelah ditimbang-timbang oleh pemerintah daerah, mulai 1 Februari akan ditetapkan kebijakan lima hari kerja dalam sepekan, yaitu Senin sampai Jumat,” kata Kabag Humas Pemkab Lotim, Ahmad Subhan, Rabu kemarin (31/1).
Disampaikan, untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00 Wita, dan berakhir pukul 16.00 Wita, serta diselingi istirahat selama 60 menit, mulai pukul 12.00 Wita – 13.00 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat, berlaku jam kerja yang sama, dengan waktu istirahat selama 150 menit, mulai pukul 11.15 Wita – 13.45 Wita. “Namun ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi Satuan Pendidikan, yang hari dan jam kerjanya disesuaikan kalender pendidikan,” jelasnya.
Sedangkan bagi satuan kerja pelayanan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Keamanan dan Ketertiban, Pengatur Lalu Lintas, Kebersihan dan Penanggulangan Bencana, maka Kepala Satuan Kerja bersangkutan dapat menerapkan sistem shift, atau bergiliran, dengan total jam kerja efektif 37,5 jam per minggu. Demikian untuk jam kerja selama bulan Ramadhan, akan diatur tersendiri, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kaitannya dengan perubahan jam kerja ini, penggunaan pakaian dinas juga disesuaikan demi ketertiban dan keseragaman. Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk hari Senin dan Selasa adalah PDH warna khaki, sementara Rabu ditetapkan kemeja putih dengan celana/rok hitam atau gelap.
“Sedangkan untuk hari Kamis dan Jumat masih tetap seperti sebelumnya, yaitu Kamis mengenakan pakaian batik atau gedogan atau tenun ikat, dan Jumat pakaian olah raga dan atau busana muslim/pakaian takwa. Penggunaan seragam Korpri juga masih berlaku sama seperti ditetapkan sejak Januari 2018, yaitu setiap tanggal 17 dan/atau kegiatan upacara yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Aturan penggunaan pakaian dinas ini dikecualikan terhadap ASN pada Satuan Perangkat Daerah yang penggunaan pakaian dinas diatur khusus sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Dengan pemberlakuan lima hari kerja ini, hari dan jam kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, dan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTB.
Pemberlakuan lima hari kerja lingkup Pemkab Lotim sebenarnya pernah diujicobakan pada tahun 2012 lalu. Pemberlakuan lima hari kerja ini sesuai Keppres No. 68 tahun 1995, dan Peraturan Menpan No. 8 tahun 1996. Keppres No. 68 tersebut pada pasal 4(1) mengatur bahwa pelaksanaan lima hari kerja diterapkan sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing daerah. “Sementara Pemerintah Lombok Timur menerapkannya pada tahun ini, tepatnya mulai 1 Februari 2018, atau hari ini,” pungkasnya. (cr-wan)
dikutip dari : https://radarlombok.co.id/hari-ini-lombok-timur-mulai-terapkan-lima-hari-kerja.html